Dengan landasan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah maka organisasi Dewan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota menjadi sangat stratejik, mengingat peran dan fungsinya dalam tatanan sistem pendidikan di daerah secara jelas dituliskan sebagai berikut :
Peran Dewan Pendidikan :
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
- Mediator (mediating agency) antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.
Fungsi Dewan Pendidikan :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh mayarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai : kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikanm, kriteria fasilitas pendidikan, hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijkan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
heran, kenapa yah didaerah kami dewan pendidikan tak juga berfungsi, kecuali fungsi broker proyek di dinas pendidikan
BalasHapus