Sabtu, 05 Februari 2011

Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan

Dengan landasan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah maka organisasi Dewan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota menjadi sangat stratejik, mengingat peran dan fungsinya dalam tatanan sistem pendidikan di daerah secara jelas dituliskan sebagai berikut :
Peran Dewan Pendidikan :
  • Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
  • Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  • Mediator (mediating agency) antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.
Fungsi Dewan Pendidikan :
  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh mayarakat.
  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai : kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikanm, kriteria fasilitas pendidikan, hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijkan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

1 komentar:

  1. heran, kenapa yah didaerah kami dewan pendidikan tak juga berfungsi, kecuali fungsi broker proyek di dinas pendidikan

    BalasHapus