Sabtu, 05 Februari 2011

Lintasan Kepengurusan dan Keanggotaan DP Kota Bekasi

Sejak Tahun 2001 tersebut DPD Kota Bekasi hingga Tahun 2009 telah mengalami 3 (tiga) periode kepengurusan dan keanggotaan, yakni :

  1. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang pertama ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bekasi No. 420/KEP.396.A-DIKBUD/2001, Tanggal 11 Desember 2001 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Daerah Kota Bekasi, dengan masa bakti 2 (dua) tahun, 11 Desember 2001 s.d. 10 Desember 2003.
  2. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang kedua ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bekasi Nomor 420/452-Kesos/XII/2004, Tanggal 29 Desember 2004, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun, Desember 2004 s.d. Desember 2007.
  3. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang ketiga ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bekasi Keputusan Walikota Bekasi Nomor 420/Kep.10-Disdik/I/2009, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun, Januari 2009 s.d. Januari 2011. Keanggotaan DPD Kota Bekasi pada periode ini ditentukan melalui mekanisme pemilihan pada “Musyawarah Stakeholders Pendidikan Kota Bekasi, Tanggal 27 Desember 2008”. Pada musyawarah ini pula, stakeholders pendidikan Kota Bekasi menyepakati perubahan nama dari nama “Dewan Pendidikan Daerah” Kota Bekasi menjadi “Dewan Pendidikan” Kota Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar