Minggu, 11 September 2011

Persiapan Pemilihan Keanggotaan DP Kota Bekasi Periode Tahun 2012-2017

Kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode Tahun 2009-2011 yang saat ini bekerja merupakan kepengurusan yang ketiga, sejak kelembagaan Dewan Pendidikan pertamakali dibentuk di Kota Bekasi Tahun 2001.  Semula kelembagaan bernama Dewan Pendidikan Daerah (DPD) Kota Bekasi, terbentuk dan ditetapkan dengan SK Walikota  Bekasi No. 420/KEP.396.A-DIKBUD/2001, Tanggal 11 Desember 2001 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Daerah Kota Bekasi.

Sejak Tahun 2001 tersebut DPD Kota Bekasi hingga Tahun 2009 telah mengalami 3 (tiga) periode kepengurusan dan keanggotaan, yakni :
  1. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang pertama ditetapkan melalui Keputusan Walikota  Bekasi No. 420/KEP.396.A-DIKBUD/2001, Tanggal 11 Desember 2001 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Daerah Kota Bekasi, dengan masa bakti 2 (dua) tahun, 11 Desember 2001 s.d. 10 Desember 2003.  Dipimpin oleh : Bapak H. Supartono, S.Pd.  Kepengurusan ini mengalami perpanjangan tugas hingga Tahun 2004, karena saat itu DP sedang melakukan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DP Kota Bekasi, di Jalan Jeruk Raya No. 1, Perumnas I, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
  2. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang kedua ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bekasi Nomor 420/452-Kesos/XII/2004, Tanggal 29 Desember 2004, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun, Desember 2004 s.d. Desember 2007. Dipimpin oleh : Bapak H. Supartono, S.Pd.
  3. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang ketiga ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bekasi Keputusan Walikota Bekasi Nomor 420/Kep.10-Disdik/I/2009, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun, Januari 2009 s.d. Januari 2011.  Keanggotaan DPD Kota Bekasi pada periode ini ditentukan melalui mekanisme pemilihan pada “Musyawarah Stakeholders Pendidikan Kota Bekasi, Tanggal 27 Desember 2008”.   Pada musyawarah ini pula, stakeholders pendidikan Kota Bekasi menyepakati perubahan nama dari nama “Dewan Pendidikan Daerah” Kota Bekasi menjadi “Dewan Pendidikan” Kota Bekasi. Dipimpin oleh : Bapak Haris Budiyono, Ir. M.T.
Masa bakti kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode Tahun 2009-2011 akan berakhir pada Bulan Desember 2011, sehingga diperlukan langkah-langkah persiapan untuk pemilihan keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode berikutnya.  Berdasarkan ketentuan yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka masa jabatan keanggotaan Dewan Pendidikan ditentukan selama 5 (lima) Tahun.  Sehingga keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode berikutnya, adalah Periode Tahun 2012-2017.

Berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan), khususnya Pasal 192 dan 195, yang mengatur tentang Dewan Pendidikan :

Pasal 192
  • Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
  • Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
  • Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
  • Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: pakar pendidikan; penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya dan pendidikan bertaraf internasional; pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan.
  • Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman.
  • Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 195
  • Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
  • Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
  • Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
  • Bupati/walikota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/walikota.
  • Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada bupati/walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota setelah mendapatkan usulan dariorganisasi profesi pendidik; organisasi profesi lain; atau organisasi kemasyarakatan.



Dengan menyimak ketentuan tersebut, maka pada Rapat Bulanan DP Kota Bekasi, Bulan September 2011 (23 September 2011) akan dibahas tentang rencana pembentukan Panitia Pemilihan Keanggotaan DP Kota Bekasi Periode Tahun 2012-2017, hasil rapat ini selanjutnya akan disampaikan Plt. Walikota Bekasi.   Pada Rapat Bulanan DP Kota Bekasi tersebut akan membahas beberapa agenda penting lainnya, yakni : Evaluasi PPDB Kota Bekasi Tahun 2011, Tindaklanjut Penguatan Advokasi Implementasi Kebijakan Merger SDN Kota Bekasi, serta kegiatan penting lainnya, juga yang terpenting adalah persiapan pembuatan laporan pertanggungjawaban kelembagaan DP Kota Bekasi  Periode Tahun 2009-2011. 

Minggu, 03 Juli 2011

Hasil Diskusi Kelompok (Pleno) Peserta pada Workshop Dewan Pendidikan Regional IV di Jakarta

Workshop Dewan Pendidikan Regional IV di Jakarta yang diikuti oleh 13 provinsi, terdiri dari 11 Dewan Pendidikan (DP) Provinsi, dan 172 Dewan Pendidikan (DP) Kota/Kabupaten diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Tanggal  29 Juni s.d. 2 Juli 2011. Dalam workshop disampaikan sejumlah materi oleh 2 (dua) Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. 
Pada sesi diskusi terdapat sejumlah pertanyaan dan diskusi yang disampaikan atau dipersoalkan oleh peserta workshop kepada narasumber, yakni :
  1. Persoalan intervensi kebijakan pendidikan. Persoalan kebijakan pendidikan di kabupaten/kota yang seringkali dipengaruhi oleh muatan politis/intervensi kepentingan politis atau kewenangan bupati/walikota yang diintervensi oleh kepentingan partai politik dan oknum DPRD, sebagai contoh dalam hal (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah negeri (SMPN/SMAN/SMKN), (2) Pengangkatan dan Penempatan Kepala Sekolah, (3) Pengangkatan CPNS guru,  dll.   Ada wacana untuk mengalihkan pengelolaan pendidikan di Kabupaten/Kota yang semula diotonomikan, karena alasan sering diintervensi oleh politik lokal, untuk disentralisasi kembali ke tingkat Kementerian.  Namun apakah ini akan efektif atau tidak, masih menjadi persoalan juga, karena sebagaimana dimaklumi kebijakan di tingkat Kementerian Pendidikan Nasional juga tidak luput dari intervensi politik (oknum) anggota DPR, misalnya dalam hal pemberian bantuan ke sekolah-sekolah, ada sejumlah bantuan yang malah disalurkan tidak kepada sekolah yang tepat, demi untuk kepentingan konsitituen pemilihnya di daerah.  Sehingga, untuk mengatasi persoalan-persoalan intervensi kebijakan pendidikan di kabupaten/kota oleh politik lokal, maka penguatan fungsi, kinerja, dan komitmen Dewan Pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi tumpuan harapan untuk mengatasi sejumlah persoalan dimaksud di Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Persoalan Pengelolaan Guru PNS.  Secara khusus, dibahas rencana pengelolaan guru secara terarah dan terencana melalui kesepatan bersama 5 (lima) menteri, yakni Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian PAN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.  Rencana tersebut dibuat untuk mengelola penempatan guru, agar tidak terjadi ketimpangan kelebihan-kekurangan guru dan optimalisasi kewajiban mengajar guru tersertifikasi 24 jam per minggu, antar sekolah, antar kecamatan, dan antar kabupaten/kota.  Seluruh peserta DP pada prinsipnya menyambut baik atas gagasan solusi dan rencana tersebut.
  3. Persoalan Sekolah Negeri Berlabel RSBI.  Peserta workshop DP juga mempersoalkan kinerja sekolah negeri berlabel RSBI, karena kinerja beberapa sekolah negeri dimaksud beberapa di antaranya (pada sejumlah kabupaten/kota) benar-benar tidak mencerminkan kualitas sesuai dengan label yang disandangnya, juga tidak sebanding antara tarif yang dipungut dengan layanan (kualitas) yang diberikan, hasil/prestasi yang dicapai siswa (di RSBI) juga bukan sepenuhnya karena layanan para guru – sebagian (besar) karena dorongan kuat orang tua yang mengarahkan anak-anaknya belajar keras di lembaga bimbingan belajar untuk tujuan  masuk PTN, dan yang terakhir adalah kasus jual-beli bangku di sekolah negeri berlabel RSBI, salah satunya dilaporkan di Kota Tasik, ada kasus 1 (satu) bangku masuk SMAN RSBI dihargai Rp 13.000.000.  Seluruh peserta DP setuju dengan moratorium pendirian sekolah negeri berlabel RSBI, tidak sebatas itu bahkan peserta DP juga mengharapkan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap sekolah berlabel RSBI yang sudah ada perlu dibenahi.   Khusus untuk pendirian sekolah berlabel RSBI bisa saja dipertimbangkan saat ini masih terbuka untuk sekolah swasta, yang benar-benar layak untukdi-RSBI-kan.
  4. Persoalan Pengaturan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.  Sebagaimana dimaklumi pengaturan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah semula diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Terhadap persoalan pengaturan ini ada beberapa hal dikritisi yakni : Pasal 194 (Ayat 5) dan Pasal 195 (Ayat 5) pada PP 17 Tahun 2010.  Demikian pula terjadi dispute pengaturan orientasi tugas komite sekolah pada PP 17 Tahun 2010, Pasal 196 (Ayat 1) : Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sementara pada PP 66 Tahun 2010, Pasal 58A (bagian b) : komite sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik.  Sejumlah peserta workshop bersepakat bahwa untuk advokasi terhadap dispute pengaturan ini akan lebih efektif disuarakan melalui kelembagaan Dewan Pendidikan Nasional bila sudah terbentuk.
  5. Persoalan Rencana Dewan Pendidikan Nasional (DPN).  Sebenarnya rencana dan upaya pembentukan DPN sudah dimulai sejak Workshop Tahun 2009, namun hingga kini belum terbentuk.  Semua peserta Workshop DP Provinsi/Kabupaten/Kota berharap agar DPN dapat terbentuk Tahun 2011 ini.
  6. Persoalan lainnya yang perlu dibenahi atau diperhatikan adalah : perlunya pembenahan pengelolaan dan penyelenggaraan Ujian Nasional dengan menjunjung tinggi  validitas dan integritasnya; implementasi pendidikan karakter sehingga benar-benar dapat diterapkan di sekolah-sekolah, untuk 2 (dua) alasan yakni memperkuat moral siswa terhadap perkembangan negatif era informasi/pergaulan bebas/degradasi moral dan mental produktif untuk membentuk kompetensi; dan kepentingan untuk mendayagunakan fungsi Komite Sekolah secara efektif dan normatif.

Pada bagian akhir Workshop Dewan Pendidikan Regional IV di Jakarta, diselenggarakan penyampaian Hasil Diskusi Kelompok Pleno Dewan Pendidikan pada WORKSHOP DP TAHUN 2011 REGIONAL IV Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta 29 Juni – 2 Juli 2011 (Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta), meliputi Harapan, Kondisi, dan Solusi.

Harapan
  1. Dewan Pendidikan berharap benar-benar menjadi mitra strategis dengan stakeholders kelembagaan lainnya dalam merumuskan kebijakan pendidikan di daerah.
  2. Dewan Pendidikan harus mampu mempertahankan independensi dan daya kritisnya untuk membangun pendidikan di daerahnya, walaupun ada dependensi pendanaan dari APBD/APBN.
  3. Dewan Pendidikan harus mampu menjalankan pengawasan proporsional dan profesional, tidak seperti kelembagaan ormas lainnya yang mungkin bersifat “compromise”.

Kondisi
  1. Saat ini Dewan Pendidikan menghadapi  persoalan dispute konstitusional pengaturan Kepmendikdas No. 044 Tahun 2002 dengan PP 17 Tahun 2010 dan PP 66 Tahun 2010.
  2. Dependensi pendanaan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  3. Masih ada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum merasakan perlunya melembagakan Komite Sekolah di sekolah/madarasahnya.

Solusi
  1. Percepatan perwujudan keberadaan  kelembagaan “Dewan Pendidikan Nasional” yang diharapkan dapat menjadi simpul peran dan fungsi, serta aspirasi Dewan Pendidikan se-Indonesia.
  2. Perlu adanya reward atau award bagi Komite Sekolah di daerah/provinsi yang mampu berkinerja dengan baik, sehingga mampu menimbulkan empati/simpati dan potensi partisipasi sumber pendanaan bagi Komite Sekolah, juga termasuk alternatif “entrepreneuring” Komite Sekolah.
  3. Sosialisasi yang lebih intensif tentang pentingnya Komite Sekolah baik di sekolah/madrasah negeri maupun swasta.

Minggu, 19 Juni 2011

Informasi passing grade yang diterima masuk ke SMPN dan SMAN (berbasis hasil UASBN/UN) pada PPDBOn-Line Kota Bekasi Tahun 2010 (Tahun Pelajaran 2010/2011)

Berikut ini disampaikan informasi passing grade yang diterima masuk ke SMPN  dan SMAN (berbasis hasil UASBN/UN) PPDN On-Line Kota Bekasi Tahun 2010 (Tahun Pelajaran 2010/2011), yang bersumber dari http://bekasi.siap-psb.com/ (tahun sebelumnya).  Informasi tentang passing grade ini, semoga bermanfaat bagi pertimbangan orang tua siswa dalam memutuskan dan mengarahkan putra/putrinya ke SMPN atau SMAN mana yang menjadi pilihan pada  Tahun 2011 (Tahun Pelajaran 2011/2012).   Patut dipertimbangkan bahwa mungkin saja passing grade tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sehingga perkembangan passing grade SMPN atau SMAN pada  Tahun 2011 (Tahun Pelajaran 2011/2012) tetap saja harus dimonitor oleh para orang tua siswa pada laman http://bekasi.siap-psb.com/ selama kurun waktu pendaftaran  (1 s.d. 6 Juli 2011) PPDB On-Line Kota Bekasi Tahun 2011.

PASSING GRADE MASUK KE SMPN DI KOTA BEKASI
PPDB ON-LINE BERBASIS NILAI UASBN TAHUN 2010

Nama Sekolah
Terendah
Tertinggi
Rata-rata
SMP Negeri 2 Bekasi
24.500
28.250
25.48
SMP Negeri 3 Bekasi
25.550
28.100
26.22
SMP Negeri 4 Bekasi
24.250
27.300
25.05
SMP Negeri 6 Bekasi
24.200
27.100
24.96
SMP Negeri 7 Bekasi
23.800
26.600
24.43
SMP Negeri 8 Bekasi
23.300
27.300
24.26
SMP Negeri 9 Bekasi
25.400
29.100
26.09
SMP Negeri 10 Bekasi
23.200
27.050
24.05
SMP Negeri 11 Bekasi
23.350
27.100
24.47
SMP Negeri 12 Bekasi
25.100
28.100
25.9
SMP Negeri 13 Bekasi
23.100
26.800
23.87
SMP Negeri 14 Bekasi
23.000
26.600
23.86
SMP Negeri 15 Bekasi
23.400
26.950
24.52
SMP Negeri 16 Bekasi
24.600
27.700
25.67
SMP Negeri 17 Bekasi
23.100
27.200
23.97
SMP Negeri 18 Bekasi
24.400
26.800
25.05
SMP Negeri 19 Bekasi
23.400
27.300
24.62
SMP Negeri 20 Bekasi
22.750
27.200
23.66
SMP Negeri 21 Bekasi
23.950
28.000
24.94
SMP Negeri 22 Bekasi
22.350
26.200
22.87
SMP Negeri 23 Bekasi
22.750
27.400
23.62
SMP Negeri 24 Bekasi
23.050
27.450
24.18
SMP Negeri 25 Bekasi
24.150
27.400
25.18
SMP Negeri 26 Bekasi
23.900
27.800
25.17
SMP Negeri 27 Bekasi
21.850
26.200
22.91
SMP Negeri 28 Bekasi
22.600
26.200
23.61
SMP Negeri 29 Bekasi
23.100
26.450
23.98
SMP Negeri 30 Bekasi
23.000
26.050
23.99
SMP Negeri 31 Bekasi
20.550
26.600
22.22
SMP Negeri 32 Bekasi
22.800
26.500
23.55
SMP Negeri 33 Bekasi
23.550
26.550
24.16
SMP Negeri 34 Bekasi
24.450
27.600
25.03
SMP Negeri 35 Bekasi
23.300
26.150
23.95
SMP Negeri 36 Bekasi
22.500
24.450
23.04
SMP Negeri 37 Bekasi
22.800
26.750
23.53
SMP Negeri 38 Bekasi
23.500
26.200
23.92
SMP Negeri 39 Bekasi
22.200
25.050
22.96
SMP Negeri 40 Bekasi
22.250
24.550
22.72
SMP Negeri 41 Bekasi
22.450
23.550
22.87

PASSING GRADE MASUK KE SMAN DI KOTA BEKASI
PPDB ON-LINE BERBASIS NILAI UN TAHUN 2010

Nama Sekolah
Terendah
Tertinggi
Rata-rata
SMA Negeri 2 Bekasi
36.150
38.600
36.92
SMA Negeri 3 Bekasi
34.150
37.450
35.31
SMA Negeri 4 Bekasi
34.800
38.750
35.78
SMA Negeri 6 Bekasi
33.450
38.050
34.84
SMA Negeri 7 Bekasi
29.450
36.550
31.58
SMA Negeri 8 Bekasi
32.700
36.850
33.58
SMA Negeri 9 Bekasi
32.000
37.350
33.78
SMA Negeri 10 Bekasi
33.400
37.700
34.41
SMA Negeri 11 Bekasi
29.850
36.050
31.51
SMA Negeri 12 Bekasi
31.200
35.200
32.42
SMA Negeri 13 Bekasi
31.650
37.000
32.9
SMA Negeri 14 Bekasi
33.200
37.450
34.3
SMA Negeri 15 Bekasi
28.650
34.900
30.37
SMA Negeri 16 Bekasi
28.300
33.700
29.61
SMA Negeri 17 Bekasi
30.950
34.550
31.78