Minggu, 03 Juli 2011

Hasil Diskusi Kelompok (Pleno) Peserta pada Workshop Dewan Pendidikan Regional IV di Jakarta

Workshop Dewan Pendidikan Regional IV di Jakarta yang diikuti oleh 13 provinsi, terdiri dari 11 Dewan Pendidikan (DP) Provinsi, dan 172 Dewan Pendidikan (DP) Kota/Kabupaten diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Tanggal  29 Juni s.d. 2 Juli 2011. Dalam workshop disampaikan sejumlah materi oleh 2 (dua) Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. 
Pada sesi diskusi terdapat sejumlah pertanyaan dan diskusi yang disampaikan atau dipersoalkan oleh peserta workshop kepada narasumber, yakni :
  1. Persoalan intervensi kebijakan pendidikan. Persoalan kebijakan pendidikan di kabupaten/kota yang seringkali dipengaruhi oleh muatan politis/intervensi kepentingan politis atau kewenangan bupati/walikota yang diintervensi oleh kepentingan partai politik dan oknum DPRD, sebagai contoh dalam hal (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah negeri (SMPN/SMAN/SMKN), (2) Pengangkatan dan Penempatan Kepala Sekolah, (3) Pengangkatan CPNS guru,  dll.   Ada wacana untuk mengalihkan pengelolaan pendidikan di Kabupaten/Kota yang semula diotonomikan, karena alasan sering diintervensi oleh politik lokal, untuk disentralisasi kembali ke tingkat Kementerian.  Namun apakah ini akan efektif atau tidak, masih menjadi persoalan juga, karena sebagaimana dimaklumi kebijakan di tingkat Kementerian Pendidikan Nasional juga tidak luput dari intervensi politik (oknum) anggota DPR, misalnya dalam hal pemberian bantuan ke sekolah-sekolah, ada sejumlah bantuan yang malah disalurkan tidak kepada sekolah yang tepat, demi untuk kepentingan konsitituen pemilihnya di daerah.  Sehingga, untuk mengatasi persoalan-persoalan intervensi kebijakan pendidikan di kabupaten/kota oleh politik lokal, maka penguatan fungsi, kinerja, dan komitmen Dewan Pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi tumpuan harapan untuk mengatasi sejumlah persoalan dimaksud di Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Persoalan Pengelolaan Guru PNS.  Secara khusus, dibahas rencana pengelolaan guru secara terarah dan terencana melalui kesepatan bersama 5 (lima) menteri, yakni Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian PAN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.  Rencana tersebut dibuat untuk mengelola penempatan guru, agar tidak terjadi ketimpangan kelebihan-kekurangan guru dan optimalisasi kewajiban mengajar guru tersertifikasi 24 jam per minggu, antar sekolah, antar kecamatan, dan antar kabupaten/kota.  Seluruh peserta DP pada prinsipnya menyambut baik atas gagasan solusi dan rencana tersebut.
  3. Persoalan Sekolah Negeri Berlabel RSBI.  Peserta workshop DP juga mempersoalkan kinerja sekolah negeri berlabel RSBI, karena kinerja beberapa sekolah negeri dimaksud beberapa di antaranya (pada sejumlah kabupaten/kota) benar-benar tidak mencerminkan kualitas sesuai dengan label yang disandangnya, juga tidak sebanding antara tarif yang dipungut dengan layanan (kualitas) yang diberikan, hasil/prestasi yang dicapai siswa (di RSBI) juga bukan sepenuhnya karena layanan para guru – sebagian (besar) karena dorongan kuat orang tua yang mengarahkan anak-anaknya belajar keras di lembaga bimbingan belajar untuk tujuan  masuk PTN, dan yang terakhir adalah kasus jual-beli bangku di sekolah negeri berlabel RSBI, salah satunya dilaporkan di Kota Tasik, ada kasus 1 (satu) bangku masuk SMAN RSBI dihargai Rp 13.000.000.  Seluruh peserta DP setuju dengan moratorium pendirian sekolah negeri berlabel RSBI, tidak sebatas itu bahkan peserta DP juga mengharapkan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap sekolah berlabel RSBI yang sudah ada perlu dibenahi.   Khusus untuk pendirian sekolah berlabel RSBI bisa saja dipertimbangkan saat ini masih terbuka untuk sekolah swasta, yang benar-benar layak untukdi-RSBI-kan.
  4. Persoalan Pengaturan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.  Sebagaimana dimaklumi pengaturan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah semula diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Terhadap persoalan pengaturan ini ada beberapa hal dikritisi yakni : Pasal 194 (Ayat 5) dan Pasal 195 (Ayat 5) pada PP 17 Tahun 2010.  Demikian pula terjadi dispute pengaturan orientasi tugas komite sekolah pada PP 17 Tahun 2010, Pasal 196 (Ayat 1) : Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sementara pada PP 66 Tahun 2010, Pasal 58A (bagian b) : komite sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik.  Sejumlah peserta workshop bersepakat bahwa untuk advokasi terhadap dispute pengaturan ini akan lebih efektif disuarakan melalui kelembagaan Dewan Pendidikan Nasional bila sudah terbentuk.
  5. Persoalan Rencana Dewan Pendidikan Nasional (DPN).  Sebenarnya rencana dan upaya pembentukan DPN sudah dimulai sejak Workshop Tahun 2009, namun hingga kini belum terbentuk.  Semua peserta Workshop DP Provinsi/Kabupaten/Kota berharap agar DPN dapat terbentuk Tahun 2011 ini.
  6. Persoalan lainnya yang perlu dibenahi atau diperhatikan adalah : perlunya pembenahan pengelolaan dan penyelenggaraan Ujian Nasional dengan menjunjung tinggi  validitas dan integritasnya; implementasi pendidikan karakter sehingga benar-benar dapat diterapkan di sekolah-sekolah, untuk 2 (dua) alasan yakni memperkuat moral siswa terhadap perkembangan negatif era informasi/pergaulan bebas/degradasi moral dan mental produktif untuk membentuk kompetensi; dan kepentingan untuk mendayagunakan fungsi Komite Sekolah secara efektif dan normatif.

Pada bagian akhir Workshop Dewan Pendidikan Regional IV di Jakarta, diselenggarakan penyampaian Hasil Diskusi Kelompok Pleno Dewan Pendidikan pada WORKSHOP DP TAHUN 2011 REGIONAL IV Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta 29 Juni – 2 Juli 2011 (Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta), meliputi Harapan, Kondisi, dan Solusi.

Harapan
  1. Dewan Pendidikan berharap benar-benar menjadi mitra strategis dengan stakeholders kelembagaan lainnya dalam merumuskan kebijakan pendidikan di daerah.
  2. Dewan Pendidikan harus mampu mempertahankan independensi dan daya kritisnya untuk membangun pendidikan di daerahnya, walaupun ada dependensi pendanaan dari APBD/APBN.
  3. Dewan Pendidikan harus mampu menjalankan pengawasan proporsional dan profesional, tidak seperti kelembagaan ormas lainnya yang mungkin bersifat “compromise”.

Kondisi
  1. Saat ini Dewan Pendidikan menghadapi  persoalan dispute konstitusional pengaturan Kepmendikdas No. 044 Tahun 2002 dengan PP 17 Tahun 2010 dan PP 66 Tahun 2010.
  2. Dependensi pendanaan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  3. Masih ada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum merasakan perlunya melembagakan Komite Sekolah di sekolah/madarasahnya.

Solusi
  1. Percepatan perwujudan keberadaan  kelembagaan “Dewan Pendidikan Nasional” yang diharapkan dapat menjadi simpul peran dan fungsi, serta aspirasi Dewan Pendidikan se-Indonesia.
  2. Perlu adanya reward atau award bagi Komite Sekolah di daerah/provinsi yang mampu berkinerja dengan baik, sehingga mampu menimbulkan empati/simpati dan potensi partisipasi sumber pendanaan bagi Komite Sekolah, juga termasuk alternatif “entrepreneuring” Komite Sekolah.
  3. Sosialisasi yang lebih intensif tentang pentingnya Komite Sekolah baik di sekolah/madrasah negeri maupun swasta.