Sabtu, 05 Februari 2011

Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar

Sebagai bentuk sosialisasi kebijakan pendidikan, berikut ini DP Kota Bekasi menuliskan dan menyajikan item penting yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. Kebijakan ini penting untuk disimak oleh semua pihak stakeholders pendidikan di Kota Bekasi, yang mengarahkan kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan manajemen sekolah (baik negeri maupun swasta).

Standar Pelayanan Pendidikan Dasar (oleh Pemerintah Kota Bekasi)

No.

Pelayanan

Standar

1.

Ketersediaan satuan pendidikan SD/MI.

Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau untuk SD/MI dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.

2.

Ketersediaan satuan pendidikan SMP/MTs.

Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau untuk SMP/MTs

dengan berjalan kaki yaitu maksimal 6 km dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.

3.

Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI.

Maksimal 32 orang.

4.

Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs.

Maksimal 36 orang.

5.

Ketersediaan ruang kelas untuk setiap rombongan belajar untuk SD/MI.

Tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis.

6.

Ketersediaan ruang kelas untuk setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs.

Tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis.

7.

Ketersediaan ruang laboratorium IPA untuk setiap SMP/MTs.

Tersedia ruang laboratorium IPA yang

dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal 1 (satu) set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik.

8.

Ketersediaan ruang guru untuk setiap SD/MI.

Tersedia 1 (satu) ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah, dan staf kependidikan lainnya.

9.

Ketersediaan ruang guru untuk setiap SMP/MTs.

Tersedia 1 (satu) ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya.

10.

Ketersediaan ruang Kepala sekolah untuk setiap SMP/MTs.

Tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.

11.

Ketersediaan guru untuk setiap SD/MI.

Tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan (untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan.

12.

Ketersediaan guru untuk setiap SMP/MTs.

Tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran (untuk daerah khusus tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran).

13.

Ketersediaan guru berdasarkan kualifikasi akademik dan guru bersertifikat pendidik untuk setiap SD/MI.

Tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D –lV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

14.

Ketersediaan guru berdasarkan kualifikasi akademik dan guru bersertifikat pendidik untuk setiap SMP/MTs.

Tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-lV sebanyak 70 % dan separuh diantaranya (35 % dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik (untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%).

15.

Ketersediaan guru mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing 1 (satu) orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

16.

Kualifikasi Kepala Sekolah SD/MI .

Semua Kepala Sekolah SD/Ml berkualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

17.

Kualifikasi Kepala Sekolah SMP/MTs.

Semua Kepala Sekolah SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

18.

Kualifikasi Pengawas Sekolah dan Madrasah.

Semua Pengawas Sekolah dan Madrasah berkualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik

19.

Perencanaan dan pelaksanaan

kegiatan pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang

efektif.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi memiliki dan melaksanakan “rencana kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif “.

20.

Kinerja pelayanan Pengawas Sekolah.

Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan dan setiap kunjungan di lakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

Standar Pelayanan Pendidikan Dasar (oleh Satuan Pendidikan di Kota Bekasi)

No.

Pelayanan

Standar

1.

Ketersediaan buku teks untuk setiap SD/MI.

Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika. lPA, dan IPS dengan perbandingan 1 (satu) set untuk setiap peserta didik.

2.

Ketersediaan buku teks untuk setiap SMP/MTs.

Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan 1 (satu) set untuk setiap perserta didik.

3.

Ketersediaan peraga IPA dan bahannya.

Setiap SD/MI menyediakan 1 (satu) set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA.

4.

Ketersediaan buku pengayaan dan buku referensi untuk setiap SD/MI.

Setiap S D/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi.

5.

Ketersediaan buku pengayaan dan buku referensi untuk setiap SMP/MTs.

Setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.

6.

Kinerja pelayanan guru tetap.

Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

7.

Penyelenggaraan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut:

Kelas I-II : 18 jam per minggu

Kelas III : 24 jam per minggu

Kelas IV-VI : 27 jam per minggu

Kelas VII-IX : 27 jam per minggu

8.

Penerapan kurikulum.

Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.

9.

Penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.

10.

Pengembangan dan penerapan program penilaian.

Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.

11.

Supervisi kelas dan umpan balik.

Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru 2 (dua) kali dalam setiap semester.

12.

Penyampaian laporan hasil prestasi belajar peserta didik oleh guru kepada kepala sekolah.

Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik.

13.

Penyampaian laporan hasil prestasi belajar peserta didik oleh kepala sekolah atau madrasah kepada orang tua peserta didik.

Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik setiap akhir semester.

14.

Penyampaian laporan hasil prestasi belajar peserta didik oleh kepala sekolah atau madrasah kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi atau Kantor Kementerian Agama di Kota Bekasi.

Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan rekapitulasi laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi atau Kantor Kementerian Agama di Kota Bekasi setiap akhir semester.

15.

Penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).

Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar