Minggu, 11 September 2011

Persiapan Pemilihan Keanggotaan DP Kota Bekasi Periode Tahun 2012-2017

Kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode Tahun 2009-2011 yang saat ini bekerja merupakan kepengurusan yang ketiga, sejak kelembagaan Dewan Pendidikan pertamakali dibentuk di Kota Bekasi Tahun 2001.  Semula kelembagaan bernama Dewan Pendidikan Daerah (DPD) Kota Bekasi, terbentuk dan ditetapkan dengan SK Walikota  Bekasi No. 420/KEP.396.A-DIKBUD/2001, Tanggal 11 Desember 2001 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Daerah Kota Bekasi.

Sejak Tahun 2001 tersebut DPD Kota Bekasi hingga Tahun 2009 telah mengalami 3 (tiga) periode kepengurusan dan keanggotaan, yakni :
  1. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang pertama ditetapkan melalui Keputusan Walikota  Bekasi No. 420/KEP.396.A-DIKBUD/2001, Tanggal 11 Desember 2001 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Daerah Kota Bekasi, dengan masa bakti 2 (dua) tahun, 11 Desember 2001 s.d. 10 Desember 2003.  Dipimpin oleh : Bapak H. Supartono, S.Pd.  Kepengurusan ini mengalami perpanjangan tugas hingga Tahun 2004, karena saat itu DP sedang melakukan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor DP Kota Bekasi, di Jalan Jeruk Raya No. 1, Perumnas I, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
  2. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang kedua ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bekasi Nomor 420/452-Kesos/XII/2004, Tanggal 29 Desember 2004, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun, Desember 2004 s.d. Desember 2007. Dipimpin oleh : Bapak H. Supartono, S.Pd.
  3. Kepengurusan dan keanggotaan DPD Kota Bekasi yang ketiga ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bekasi Keputusan Walikota Bekasi Nomor 420/Kep.10-Disdik/I/2009, dengan masa bakti 3 (tiga) tahun, Januari 2009 s.d. Januari 2011.  Keanggotaan DPD Kota Bekasi pada periode ini ditentukan melalui mekanisme pemilihan pada “Musyawarah Stakeholders Pendidikan Kota Bekasi, Tanggal 27 Desember 2008”.   Pada musyawarah ini pula, stakeholders pendidikan Kota Bekasi menyepakati perubahan nama dari nama “Dewan Pendidikan Daerah” Kota Bekasi menjadi “Dewan Pendidikan” Kota Bekasi. Dipimpin oleh : Bapak Haris Budiyono, Ir. M.T.
Masa bakti kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode Tahun 2009-2011 akan berakhir pada Bulan Desember 2011, sehingga diperlukan langkah-langkah persiapan untuk pemilihan keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode berikutnya.  Berdasarkan ketentuan yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka masa jabatan keanggotaan Dewan Pendidikan ditentukan selama 5 (lima) Tahun.  Sehingga keanggotaan Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode berikutnya, adalah Periode Tahun 2012-2017.

Berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan), khususnya Pasal 192 dan 195, yang mengatur tentang Dewan Pendidikan :

Pasal 192
  • Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
  • Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
  • Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
  • Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: pakar pendidikan; penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya dan pendidikan bertaraf internasional; pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan.
  • Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman.
  • Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 195
  • Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
  • Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
  • Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
  • Bupati/walikota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/walikota.
  • Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada bupati/walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota setelah mendapatkan usulan dariorganisasi profesi pendidik; organisasi profesi lain; atau organisasi kemasyarakatan.



Dengan menyimak ketentuan tersebut, maka pada Rapat Bulanan DP Kota Bekasi, Bulan September 2011 (23 September 2011) akan dibahas tentang rencana pembentukan Panitia Pemilihan Keanggotaan DP Kota Bekasi Periode Tahun 2012-2017, hasil rapat ini selanjutnya akan disampaikan Plt. Walikota Bekasi.   Pada Rapat Bulanan DP Kota Bekasi tersebut akan membahas beberapa agenda penting lainnya, yakni : Evaluasi PPDB Kota Bekasi Tahun 2011, Tindaklanjut Penguatan Advokasi Implementasi Kebijakan Merger SDN Kota Bekasi, serta kegiatan penting lainnya, juga yang terpenting adalah persiapan pembuatan laporan pertanggungjawaban kelembagaan DP Kota Bekasi  Periode Tahun 2009-2011. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar