Minggu, 05 Juni 2011

Daya Tampung Siswa Per Rombel pada PPDB Kota Bekasi Tahun 2011/2012

Menindaklanjuti hasil audiensi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, S.Sos. M.Si. Selasa (31/5/2011) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi yang dipimpin langsung ketuanya, Drs Omid Sunarya, S.Pd.I, M.M., yang mengajukan beberapa “pointers” yang dipersoalkan oleh BMPS Kota Bekasi menyangkut persiapan PPDB Kota Bekasi Tahun 2011, maka sesuai dengan arahan hasil audiensi tersebut, Dewan Pendidikan (DP) Kota Bekasi diarahkan untuk melayani rapat koordinasi dan mediasi, antara Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan BMPS Kota Bekasi.  Rapat koordinasi dan mediasi di Kantor Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Jl. Jeruk Raya No. 1, Perumnas 1, Kecamatan Bekasi Barat, Kota BekasiTanggal 1 Juni 2011 tentang PPDB Kota Bekasi Tahun 2011/2012, pada Pukul 19.00 s.d. 24.00.    Rapat koordinasi dan mediasi tersebut dihadiri oleh Pengurus DP Kota Bekasi (Haris Budiyono, Adhy F., Bambang K. Rahwardi, dan H. Suhardi), Dinas Pendidikan (Kabid Bina Program, Kabid Dikdas, Pengawas, dan aparatur Disdik lainnya), dan Pengurus BMPS (Omid Sunarya dan Supardi).  Dari 6 (enam) pointers yang dipersoalkan oleh BMPS, ada 2 (dua) pointers yang terpenting, esensil, dan dibahas pada rapat koordinasi dan mediasi tersebut.  Kedua persoalan tersebut adalah : (1) Persoalan Daya Tampung PPDB Kota Bekasi Tahun 2011 yang direncanakan oleh Disdik Kota Bekasi; (2) Persoalan Pembukaan Unit Sekolah Baru (USB) Negeri Baru pada PPDB Kota Bekasi Tahun 2011.  

Matrik Persoalan dan Hasil Pembahasan/Kesepakatan disajikan pada yabel berikut ini.
Item
Persoalan
Hasil Pembahasan/Kesepakatan
Persoalan Daya Tampung PPDB Kota Bekasi Tahun 2011
Pada Draft Juknis PPDB Kota Bekasi Tahun 2011 direncanakan Daya Tampung PPDB Kota Bekasi Tahun 2011 sebagai berikut :
SMP : 48 siswa per rombel
SMA : 44 siswa per rombel
SMK : 32 siswa per rombel
Hasil Kesepakatan antara DP, Disdik, dan BMPS Kota Bekasi untuk Daya Tampung PPDB Kota Bekasi Tahun 2011 sebagai berikut :
SMP : 44 siswa per rombel
SMA : 40 siswa per rombel
SMK : 32 siswa per rombel

Dengan catatan :
1.       Daya tampung tersebut (SMP dan SMA) sebenarnya “tidak” sesuai atau melanggar terhadap Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses  (SD : 28 siswa, SMP : 32 siswa, SMA : 32 siswa, SMK : 32 siswa) dan  Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. (SD : 32 siswa, SMP : 36 siswa).
2.       Daya tampung yang disepakati dalam Juknis di Kota Bekasi merupakan bentuk “kearifan”, dengan pertimbangan ketersediaan ruang/unit sekolah negeri dengan kebutuhan penerimaan peserta didik baru di Kota Bekasi, juga kesepakatan daya tampung ini perlu dihormati dan dijunjung tinggi pada PPDB Kota Bekasi Tahun 2011.
3.       Untuk selanjutnya Disdik (Tahun 2011) perlu membuat perencanaan program dan penganggaran pencapaian target SPM masing-masing daerah kabupaten/kota.
4.       Dalam Juknis perlu ada tertulis : “Pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akan dikenakan sanksi”.
5.       Bilamana terjadi pelanggaran terhadap Daya Tampung (jumlah siswa per rombel maupun jumlah rombel) akan menjadi gugatan BMPS bersama stakeholders pendidikan lainnya menjadi delik hukum.
Persoalan Pembukaan USB Negeri Baru pada PPDB Kota Bekasi Tahun 2011
Pada Draft Juknis PPDB Kota Bekasi Tahun 2011, sudah ditawarkan penerimaan siswa baru untuk USB Negeri, antara lain SMKN 9 dan 10, serta SMAN 18 Kota Bekasi.
1.       USB Negeri diharapkan pembukaannya secara prosedural sama dengan USB Swasta.
2.       Pembukaan penerimaan calon siswa baru  SMKN 9 dan SMKN 10, serta SMAN 18 untuk Tahun Pelajaran 2011/2012 merupakan bentuk pembukaan USB Negeri yang “tidak terencana” berdasarkan Renstra Pendidikan Tahun 2008-2013. 
3.       Untuk Tahun 2012/2013, dipertimbangkan untuk tidak menambah USB Negeri (“moratorium”), karena Pemerintah Kota Bekasi perlu membenahi dulu kebutuhan ruang dan peralatan bagi Sekolah Negeri yang sudah dibuka. 
4.       Untuk selanjutnya bila hendak dibuka USB Negeri maka perlu ditempuh pemenuhan syarat seperti pembukaan USB Swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar