Sabtu, 19 Februari 2011

Dialog Interaktif : PPDB Tahun 2011

Dialog interaktif ini secara “dadakan” diselenggarakan bersamaan dengan Pelantikan Pengurus BMPS Kota Bekasi Masa Bakti Tahun 2010-2015, Tanggal 19 Februari 2011.  Panitia tiba-tiba memutuskan untuk menyelenggarakan dialog ini, saat acara pelantikan hampir usai.  Salah seorang pengurus BMPS (Zubaidi Asnan) didaulat untuk menjadi moderator, kemudian ia memanggil sejumlah narasumber untuk maju ke depan, antara lain : Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (Drs. H. Kodrato, MM., MBA.), Wakil Ketua DPRD (Sutriono, S.Pd.), Ketua BMPS Provinsi Jabar (Drs. H. Achlan Husein), dan Ketua DP Kota Bekasi (Ir. Haris Budiyono, MT.), serta didampingi oleh Ketua BMPS Kota Bekasi (Drs. H. Omid Sunarya).

Dalam dialog interaktif, hal yang paling hangat dan cukup “memanas” diangkat oleh peserta adalah persoalan rencana kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2011.    Pasalnya, peserta dialog (yang rata-rata adalah pengurus dan anggota BMPS) mengeluhkan bahwa PPDB Tahun 2010 telah menyebabkan “penambahan jumlah peserta didik baru” yang sangat berlebihan dibandingkan dengan quota (daya tampung) yang telah diatur oleh Juknis PPDB Tahun 2010.  Sekedar untuk evaluasi bersama, juknis PPDB telah mengatur daya tampung PPDB Kota Bekasi Tahun 2010 dan alokasinya sebagai berikut :

Jenjang Sekolah
Total Daya Tampung (siswa)
PPDB On-line
PPDB Jalur Prestasi dan Bina Lingkungan
Dalam
Kota
(siswa)
Luar Kota
(siswa)
Prestasi
(siswa)
Keluarga kurang mampu dan lingkungan masyarakat
(siswa)
SMP Negeri
12.716
8.888
610
649
2.569
SMA Negeri
4.760
3.332
238
238
952
SMK Negeri
1.632
1.139
79
 85
329

Nah pada saat pelaksanaan PPDB, juknis tersebut benar-benar dibuat “tidak berdaya”, sehingga pada hampir semua sekolah (terutama di SMPN dan SMAN) terjadi “penambahan jumlah” baik dengan cara menambah kapasitas jumlah siswa per kelasnya maupun dengan cara menambah jumlah rombongan belajarnya, sebagai contoh kasus “penambahan jumlah peserta didik baru” ini disajikan untuk data SMAN 2 Kota Bekasi dan SMPN 12 Kota Bekasi (Berdasarkan Hasil Monitoring dan Rapat Pleno DP Kota Bekasi, Tanggal 14 Agustus 2010).


PPDB Kota Bekasi Tahun 2010
Rombongan Belajar (kelas)
Jumlah Peserta Didik Baru Tahun 2010 (siswa)
SMA Negeri 2
Realisasi
11
515
Juknis
9
360
SMP Negeri 12
Realisasi
12
504
Juknis
9
396

Sampai saat ini (Bulan Februari 2011), belum diketahui secara pasti total “penambahan jumlah peserta didik baru” yang terjadi, namun berdasarkan usulan tambahan anggaran SBB untuk SMPN dan anggaran subsidi untuk SMAN yang ditetapkan pada Bulan Desember 2010 (APBD-P Tahun 2010), dapat diketahui jumlah dimaksud kira-kira sebesar 3.280 siswa untuk SMPN dan SMAN (Reguler) sebesar 2.891 siswa.  Akibat “penambahan jumlah peserta didik baru” yang terjadi ini, maka APBD-P Kota Bekasi Tahun 2010 harus menanggung beban tambahan anggaran sebesar Rp 1.968.000.000 (SMPN) dan Rp 867.300.000 (SMAN).  Tidak berhenti sampai di situ, akibat “penambahan jumlah peserta didik baru” yang terjadi ini juga akan membebani APBD Tahun 2011 dan Tahun 2012 (hingga akhirnya mereka lulus), yakni sebesar Rp 5.670.600.000 per tahun. Berikut ini disajikan tabel yang memuat total daya tampung sesuai juknis dan estimasi “penambahan jumlah peserta didik baru” PPDB Tahun 2010.
                                                                  
Jenjang Sekolah
Total Daya Tampung (siswa), menurut Juknis PPDB Tahun 2010
Estimasi “penambahan jumlah peserta didik baru”
Tahun 2010
Estimasi “jumlah peserta didik baru” Tahun 2010
SMP Negeri
12.716
3.280
15.996
SMA Negeri
4.760
2.891
7.651

Bila diasumsikan sebagai bentuk “penyimpangan”, maka persentase “penambahan jumlah peserta didik baru” di SMPN sebesar 25,79 % dan di SMAN 60,74 %.  Nah, hal yang menarik untuk ditetapkan saat ini untuk merencanakan Total Daya Tampung PPDB Tahun 2011 di Kota Bekasi, apakah Pemerintah Kota Bekasi akan menggunakan angka 12.716 siswa atau 15.996 siswa (untuk SMPN) dan apakah Pemerintah Kota Bekasi akan menggunakan angka 4.760 siswa atau 7.651 siswa (untuk SMAN) ?

Merespon beberapa pernyataan dan pertanyaan peserta dialog tentang PPDB untuk Tahun 2011, maka berikut ini disajikan respon (ringkas) dari narasumber.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi (Kodrato) : “Sistem PPDB On-Line sudah dijalani di Kota Bekasi sudah 2 (dua) tahun berjalan, persoalannya walaupun sudah diberikan alokasi “bina lingkungan” tetap saja ada keinginan dan perilaku untuk menambah jumlah siswa, persoalan ini muncul karena kita semua tidak komitmen terhadap juknis yang sudah dibuat, untuk Tahun 2011 perlu dibahas lebih seksama, terhadap usulan PPDB melalui tes, akan sama persoalannya, pilihan PPDB On-Line saat ini sudah benar, ke depan tinggal diantisipasi persoalan yang bakal dihadapi”.  

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi (Sutriono) : “Persoalan adanya tambahan siswa masuk ke sekolah negeri, bisa diakibatkan karena warga berpikiran “negeri minded”, itu pula harus dicari sebabnya apakah karena motif memilih sekolah negeri itu didasari persepsi kualitas atau karena motif untuk memperoleh subsidi, nah di sisi lain bagi  penyelenggara sekolah swasta juga perlu mengkaji aspek kualitasnya, sehingga apresiasi masyarakat juga akan semakin meningkat terhadap sekolah swasta”.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi (Haris Budiyono) : “Kapasitas otorisasi Tim Pelaksana PPDB yang harus dapat dijamin, agar tidak mudah untuk “diintervensi” oleh hierarkis birokrasi maupun penyimpangan otorisasi kelembagaan lainnya.  Terhadap usulan PPDB melalui tes, patut dipertimbangkan pula azas normatif penerimaan peserta didik baru di SMP dan SMA, yakni bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa seleksi penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional dan SMA didasarkan ujian nasional, di samping memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut, satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru”.

Keterangan Foto : Suasana kelas yang dimonitor oleh DP Kota Bekasi, di SMAN 2 Kota Bekasi, yang terpaksa mengambil tempat belajar di Ruang Laboratorium MultiMedia (Komputer), karena tidak tertampung di ruang belajar, 1 ruang kelas berisi 48 orang (Agustus 2010).

Rabu, 16 Februari 2011

Rapat Bulanan, 12 Februari 2011

Rapat Bulanan Tanggal 12 Februari 2011, pk. 10.00 s.d. 15.00, agenda :
  • Laporan hasil kajian SBB di DPRD
  • Rencana “Kajian Merger SDN (Jumlah Siswa Kurang) dan Kajian SDN Jumlah Siswa Berlebih”
  • Persiapan Kegiatan “Pembinaan dan Pemberdayaan KS”

Hal-Hal yang Menjadi Fokus Perhatian DP Kota Bekasi untuk Kebijakan Pendidikan Pada Tahun 2011:

  1. Adanya isu “penyesuaian kebijakan” terhadap SBB dan Subsidi kepada siswa pada Tahun 2011, dalam bentuk : Penghapusan kebijakan, Pengurangan nominal, dan Pemilahan segmen yang diberi SBB (hanya kepada siswa miskin saja).  DP sudah menyampaikan “Kajian Kebijakan SBB dan Subsidi Tahun 2011” dengan pertimbangan manfaat dan risiko,  bilamana kebijakan tersebut mengalami “penyesuaian”, ada 7 skenario kebijakan.
  2. Adanya keterlambatan penetapan APBD Kota Bekasi Tahun 2011, sehingga beberapa kegiatan yang perlu dilakukan oleh sekolah (terutama) dalam mempersiapkan pelaksanaan UN Tahun 2011 dikhawatirkan “tertunda” atau “tidak terlaksana” dengan baik. DP mengharapkan agar “proses politik” tidak menghambat “mekanisme penganggaran” yang dapat mengganggu pelayanan publik.
  3. Adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kota Bekasi harus mampu segera merespon beberapa hal yang harus dipenuhi dalam penyelengaraan pendidikan di Kota Bekasi.  DP mengharapkan agar Pemerintah Kota Bekasi segera merespon ketentuan ini.
  4. Adanya pengalaman “buruk” dalam pelaksanaan PPDB Kota Bekasi pada Tahun 2010, sehingga DP menyarankan konsep kebijakan PPDB Kota Bekasi untuk Tahun 2011 harus dipersiapkan dengan  lebih “realistis” dan “konsekuen”.

Minggu, 06 Februari 2011

Kajian Kebijakan SBB dan Subsidi untuk Tahun 2011

Ada sekitar 3 (tiga) tulisan di Harian Radar Bekasi, yang menarik perhatian para Pengurus DP Kota Bekasi berkaitan dengan rancangan kebijakan Sekolah Bebas Biaya atau SBB (untuk siswa SDN dan SMPN Kota Bekasi), subsidi pendidikan dasar (untuk siswa MIN/Swasta, Sal, SD Swasta dan SDLB), serta subsidi pendidikan menengah (untuk SMA/SMK Negeri Reguler dan SMAN RSBI) untuk Tahun Anggaran 2011, yakni :
  • Sekolah Gratis Terancam Bubar (6 Januari 2011)
  • Selamat Tinggal Sekolah Gratis (12 Januari 2011)
  • Sekolah Gratis Bakal Dihapus (13 Januari 2011)
Sebelumnya DP Kota Bekasi sudah berkoordinasi dengan pihak Disdik Kota Bekasi (28 Desember 2010) dan Komisi D DPRD Kota Bekasi (29 Desember 2010) tentang isu adanya “penyesuaian kebijakan terhadap SBB dan Subsidi Tahun 2011”. Diperoleh informasi bahwa pada Tahun 2010, dengan adanya SBB di SDN dan SMPN, serta Subsidi ke SMAN/SMKN, maka desakan untuk masuk ke “sekolah negeri” semakin kuat, sehingga hal ini menyulut terjadinya “penyimpangan” pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada PPDB Tahun 2010, tercatat “penambahan jumlah siswa” melebihi “daya tampung” Juknis PPDB Tahun 2010, SMPN (3.280 siswa), sehingga menyebabkan beban pada APBD P Tahun 2010 (3.280 siswa x 6 bulan x Rp 100.000 per siswa per bulan = Rp 1.968.000.000), SMAN (2.891 siswa x 6 bulan x Rp 50.000 pers siswa per bulan = Rp 867.300.000).
Pada tulisan “Sekolah Gratis Terancam Bubar (6 Januari 2011)” di Harian Radar Bekasi, ada beberapa pernyataan yang menarik, antara lain pernyataan Sardi Effendi (anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi) : “Salah satu program Bekasi Cerdas pendidikan gratis, dengan memberikan bantuan Sekolah Bebas Biaya (SBB) SD, SMP, SMA/SMK Kota Bekasi, 2011 ini terancam bubar”, kemudian pernyataan lainnya : “Karena kas daerah yang kosong ditambah lagi jumlah rombel tahun ajaran 2010-2011 yang mengalami pembengkakan usai PSB lalu. Semakin besar anggaran untuk pendidikan, ternyata pembengkakan siswanya pun besar juga”, serta pernyataan beliau “Ada kemungkinan akan dilakukan subsidi siswa miskin saja, jadi tidak semua siswa mendapatkan SBB, tapi semua itu tergantung dengan hasil evaluasi besok (6 Januari 2011)”, evaluasi dimaksud adalah evaluasi SBB dengan 5 (lima) kepala UPTD kecamatan Bekasi Selatan, Pondokgede, Medan Satria, Bekasi Timur dan Bantargebang.
Pada tulisan “Selamat Tinggal Sekolah Gratis (12 Januari 2011)” di Harian Radar Bekasi, ada beberapa pernyataan yang menarik, disampaikan oleh Heri Koswara (Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi): ’’Kami rencanakan untuk SBB Sharing (bagi.red), siswa yang benar-benar tidak mampu akan mendapatkan fasilitas sekolah gratis, sementara siswa yang mampu tetap akan berkontribusi pada sekolah”, selanjutnya dikemukakan : ’’Setelah kami jumlahkan, kalau menggunakan sistem sharing hanya terpakai sekitar 60 persen sekitar Rp 75 miliar, sisanya 40 persen itu bisa dialokasikan untuk anggaran elemen pendidikan lainnya,” paparnya. Sisi lain, program sekolah gratis yang diberikan secara rata ke sekolah berlabel negeri lanjut dia, ternyata tidak tepat target : ’’Banyak sekali siswa-siswa yang orangtuanya mampu ramai-ramai masuk negeri karena ada sekolah gratis ini, dan ternyata output-nya pun tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Heri Koswara. ’’Komite sekolah juga seakan lumpuh, orangtua kebanyakan cuek, karena dalam pikiran orangtua sekolah gratis, jadi hanya menyekolahkan anaknya tanpa komunikasi dengan guru dan semacamnya,” sambung Heri yang mengaku mendapatkan keterangan tersebut dari para kepala UPTD Formal Disdik Kota Bekasi.
Pada tulisan “Sekolah Gratis Bakal Dihapus (13 Januari 2011)” di Harian Radar Bekasi, ada beberapa tulisan yang menarik untuk diperhatikan, ... Meski wacana SBB sharing ini terlontar dari Komisi D, tapi sikap beberapa anggota dewan di internal Komisi D tidak satu suara. Sardi Effendi, misalnya, mengkhawatirkan adanya gejolak dan kekecewaan masyarakat apabila SBB yang sudah berjalan berganti dengan pola subsidi siswa miskin. ’’Hati-hati kalau mengambil kebijakan. Jangan terburu-buru mengubah kebijakan, apalagi sampai mencabut (SBB.red),’’ kata Sardi, kemarin. Menurutnya tidak mudah untuk mendata siswa miskin. ’’Jangankan siswa sekolah, masyarakat miskin untuk Jamkesda saja tidak valid,” sambung dia mencontohkan pendataan masyarakat miskin untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sekedar diketahui, anggaran terbesar dalam APBD Kota Bekasi diperuntukan bagi SBB. Terhitung sejak SBB diberlakukan pada 2009 anggarannya mencapai Rp 76 miliar. Tahun 2010 naik menjadi Rp100 miliar. Dan tahun 2011 ini direncanakan Rp 120 miliar.Berdasarkan ketiga tulisan tersebut di Harian Radar Bekasi, maka beberapa pernyataan itu “sempat menarik perhatian” bagi pengurus DP Kota Bekasi yang tengah melakukan pembahasan “Kajian Kebijakan SBB dan Subsidi untuk Tahun 2011” (Rapat Pleno DP Kota Bekasi, Tanggal 15 Januari 2011). Pembahasan hasil “Kajian Kebijakan SBB dan Subsidi untuk Tahun 2011” akhirnya disepakati dan ditandatangani oleh 9 (sembilan) anggota DP Kota Bekasi yang menghadiri rapat pleno tersebut. Hasil “Kajian Kebijakan SBB dan Subsidi untuk Tahun 2011” adalah sebagai berrikut :
Kajian Kebijakan SBB dan Subsidi untuk Tahun 2011 (Skenario Kebijakan dan Estimasi Alokasi Anggaran SBB dan Subsidi)

No.
Skenario Kebijakan
Estimasi Alokasi Anggaran (Rp)
Analisis Dampak
1.
Kebijakan SBB dan Subsidi dilanjutkan tanpa perubahan
125.160.048.000
Kebutuhan anggaran ini bisa lebih dari yang diperkirakan, bila perilaku PPDB Tahun 2011 tidak dapat dikendalikan (sebagai contoh perilaku PPDB Tahun 2010 yang mengakibatkan defisit anggaran sebanyak Rp 2,2 M (SMPN) dan Rp 0,6 M (SMAN).
2.
Kebijakan SBB dan Subsidi dengan perubahan :
· Periode Januari-Juni 2011 Tetap
· Periode Juli-Desember 2011
Berubah
Keterangan : untuk SBB SDN tetap (Rp 21.000) dan Subsidi untuk SD Swasta, MI, Sal, SDLB tetap (Rp 10.000).
106.962.168.000
Perubahan yang terjadi hanya pada Periode Juli-Desember 2011, memungkinkan pihak Pemkot melakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat bahwa adanya perubahan kebijakan.
Namun berpotensi adanya gugatan masyarakat terhadap perubahan kebijakan SBB pada SMPN (berkaitan dengan Wajar Dikdas).
Perubahan kebijakan dapat menghasilkan efisiensi sebesar Rp 18 M.
3.
Kebijakan SBB dan Subsidi dengan perubahan :
· Periode Januari-Juni 2011 Tetap
· Periode Juli-Desember 2011 Berubah untuk Siswa Baru Tahun 2011 saja
Keterangan : untuk SBB SDN tetap (Rp 21.000) dan Subsidi untuk SD Swasta, MI, Sal, SDLB tetap (Rp 10.000).
117.976.968.000
Perubahan yang terjadi hanya pada Periode Juli-Desember 2011, memungkinkan pihak Pemkot melakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat bahwa adanya perubahan kebijakan.
Namun berpotensi adanya gugatan masyarakat/ortu Kelas VII SMPN terhadap perubahan kebijakan SBB pada SMPN (berkaitan dengan Wajar Dikdas).
Perubahan kebijakan dapat menghasilkan efisiensi sebesar Rp 8 M.
4.
Kebijakan SBB dan Subsidi dengan perubahan :
· Periode Januari-Juni 2011 dan Periode Juli-Desember 2011 Berubah
Keterangan : untuk SBB SDN tetap (Rp 21.000) dan Subsidi untuk SD Swasta, MI, Sal, SDLB tetap (Rp 10.000).
88.764.288.000
Perubahan yang langsung terjadi sejak Januari 2011, akan menimbulkan dampak protes ortu, karena tanpa sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat bahwa adanya perubahan kebijakan.
Demikian pula adanya gugatan masyarakat/ortu terhadap perubahan kebijakan SBB pada SMPN (berkaitan dengan Wajar Dikdas).
Perubahan kebijakan dapat menghasilkan efisiensi sebesar Rp 36 M.
5.
Kebijakan SBB dan Subsidi dengan perubahan :
· Periode Januari-Juni 2011 Tetap
· Periode Juli-Desember 2011
Berubah (Kebijkan SBB dan Subsidi dihapus) :
Keterangan : untuk SBB SDN tetap (Rp 21.000) dan Subsidi untuk SD Swasta, MI, Sal, SDLB tetap (Rp 10.000).
90.116.268.000
Perubahan yang terjadi hanya pada Periode Juli-Desember 2011, memungkinkan pihak Pemkot melakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat bahwa adanya perubahan kebijakan.
Namun berpotensi adanya gugatan masyarakat pada Periode Juli-Desember 2011 terutama terhadap perubahan kebijakan SBB pada SMPN (berkaitan dengan Wajar Dikdas).
Perubahan kebijakan dapat menghasilkan efisiensi sebesar Rp 35 M.
6.
Kebijakan SBB dan Subsidi dengan perubahan :
· Periode Januari-Juni 2011 Tetap
· Periode Juli-Desember 2011 Periode Januari-Juni 2011 dan Periode Juli-Desember 2011 Berubah
Keterangan : untuk SBB SDN tetap (Rp 21.000) dan Subsidi untuk SD Swasta, MI, Sal, SDLB tetap (Rp 10.000).
100.435.068.000
Perubahan yang terjadi hanya pada Periode Juli-Desember 2011, memungkinkan pihak Pemkot melakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat bahwa adanya perubahan kebijakan.
Namun berpotensi adanya gugatan masyarakat pada Periode Juli-Desember 2011 (baik Kelas VII, VIII, dan IX SMPN) terhadap perubahan kebijakan SBB pada SMPN (berkaitan dengan Wajar Dikdas).
Perubahan kebijakan dapat menghasilkan efisiensi sebesar Rp 25 M.
7.
Kebijakan SBB dan Subsidi dengan perubahan :
· Periode Januari-Juni 2011 dan Periode Juli-Desember 2011 Berubah (Kebijkan SBB dan Subsidi dihapus):
Keterangan : untuk SBB SDN tetap (Rp 21.000) dan Subsidi untuk SD Swasta, MI, Sal, SDLB tetap (Rp 10.000).
55.072.488.000
Perubahan yang langsung terjadi sejak Januari 2011, akan menimbulkan dampak protes ortu, karena tanpa sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat bahwa adanya perubahan kebijakan.
Berpotensi adanya gugatan masyarakat/ortu yang luar biasa terhadap perubahan kebijakan SBB pada SMPN (berkaitan dengan Wajar Dikdas), karena kebijakan SBB SMPN dan subsidi SMAN/SMKN tiba-tiba dihapus.
Perubahan kebijakan dapat menghasilkan efisiensi sebesar Rp 70 M.


Kajian Kebijakan SBB dan Subsidi untuk Tahun 2011 Berdasarkan Aspek Hukum

No.
Sumber Hukum
Pasal
Uraian
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Pasal 34
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Pasal 9
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
(3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.



No.
Isu “penyesuaian kebijakan”
Opini , Pertimbangan, dan Saran
1.
Adanya isu “penyesuaian kebijakan” terhadap SBB dan Subsidi, dalam bentuk :
1. Penghapusan kebijakan
2. Pengurangan nominal
3. Pemilahan segmen yang diberi SBB (hanya kepada siswa miskin saja)
Opini dan Pertimbangan :
Maka DP Kota Bekasi telah menyimak juga sejumlah hal yang melatarbelakangi isu “penyesuaian kebijakan” terhadap SBB dan Subsidi, dengan pertimbangan/alasan/dalih/motif :
1. Peristiwa Defisit APBD Tahun 2010, menimbulkan kepentingan “perlunya” efisiensi anggaran untuk RAPBD Tahun 2011;
2. Adanya sejumlah “persoalan” yang ditemukan dengan adanya SBB di SDN dan SMPN dan Subsidi di SMAN/SMKN, antara lain :
a. SBB di SDN dan SMPN, tidak memilah “siswa miskin” dan “siswa mampu”, ada anggapan bahwa “keluarga mampu” juga turut menikmati subsidi;
b. Dengan adanya SBB di SDN dan SMPN, serta Subsidi ke SMAN/SMKN maka desakan untuk masuk ke “sekolah negeri” semakin kuat, sehingga hal ini menyulut terjadinya “penyimpangan” pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada PPDB Tahun 2010, tercatat “penambahan jumlah siswa” melebihi “daya tampung” Juknis PPDB Tahun 2010, SMPN (3.280 siswa), sehingga menyebabkan beban pada APBD P Tahun 2010 (3.280 siswa x 6 bulan x Rp 100.000 per siswa per bulan = Rp 1.968.000.000), SMAN (2.891 siswa x 6 bulan x Rp 50.000 pers siswa per bulan = Rp 867.300.000);
c. Sekolah mengeluhkan banyaknya “petugas” atau “masyarakat” atau “pers” yang datang ke sekolah, untuk memenuhi “kewajiban pemeriksaan” dan “rasa ingin tahu” terhadap penggunaan SBB dan Subsidi.
3. Adanya “motif” untuk sekedar “menggugurkan” kebijakan SBB.
2.
Bila isu “penyesuaian kebijakan” terhadap SBB dan Subsidi, jadi dilakukan untuk Tahun 2011.
Saran :
1. DP menyarankan agar kebijakan sebaiknya bersifat “continue” dan bahkan “meningkat”, jadi kebijakan seharusnya bersifat “point of no return”;
2. Terhadap sekolah swasta/madrasah, kebijakan subsidi juga perlu “tetap diperhatikan” bahkan “ditingkatkan” atau “diperluas” untuk pemerataan (khususnya subsidi SMP Swasta dan MTs);
3. Bilamana, tetap ada penyesuaian kebijakan, DP menyarankan perlunya “diskusi dan pembahasan yang komprehensif (dengan stakeholders pendidikan) menyangkut aspek hukum dan aspek teknis pelaksanaannya;
4. DP menyarankan perlunya “sosialisasi” oleh “kepala daerah” secara intensif terhadap “penyesuaian kebijakan” yang akan dilakukan, seperti halnya saat “kepala daerah” menyuarakan “kebijakan SBB” pertama kali yang sangat intensif di radio, koran, dan media lain.